Kabupaten Muaro Jambi dengan luas wilayah 5.246 km2 terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan, 124 desa 6 Kelurahan, 40 unit pemukiman transmigrasi dan 14 kantong pemukiman penduduk, dengan jumlah penduduk 294.408 jiwa dengan tingkat pertumbuhan 2,56 persen/pertahun.
Kemampuan daya tampung dalam proses belajar mengajar terlihat dri perbandingan populasi penduduk, usia penduduk 7 – 12 tahun dengan jumlah murid yang berada di sekolah dasar dan berkaitan erat dengan sarana dan prasarana, yang tersedia. Begitu juga perbandingan jumlah penduduk usis 13 – 15 tahun dengan jumlah pelajar SLTP dan penduduk usia 16 – 18 tahun dengan jumlah siswa SLTA, oleh karena itu, maka Pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan penyusunan Renstra Pendidikan Muaro Jambi telah berbuat kebijakan yang disesuaikan dengan tuntutan regional, nasional maupun global yang diselaraskan dengan otonomi daerah. Pemikiran ini direalisasikan dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar kebijakan untuk pembangunan pendidikan nasional umumnya dan Kabupaten Muaro Jambi pada khususnya.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah mulai tahun 1999 membawa perubahan dan pembaharuan dalam kebijakan pendidikan nasional. Sistem Desentralisasi membuka peluang yang sebesar-besarnya bagi Pemerintah Kabupaten untuk memainkan peran aktif dalam pembangunan di bidang pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di daerah Kabupaten Muaro Jambi, jika program-program dan kegiatan-kegiatan dilakukan secara terencana, menyeluruh dan konsisten yang diaplikasikan secara bertahap. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi perlu menyusun Rencana Strategis pembangunan pendidikan, untuk waktu 5 (lima) tahun ke depan (2006-2010) di setiap jenjang pendidikan, mulai dari tingkat pendidikan pra sekolah (Pra TK dan TK), pendidikan dasar (SD, SLB) dan Pendidikan Menengah (SMP/MTS, SMPLB, SMA, SMK dan Madrasah Aliyah), dan pendidikan non formal serta informal di Kabupaten Muaro Jambi. Adapun yang menjadi landasan hokum penyusunan Renstra Kabupaten Muaro Jambi adalah sebagai berikut :
Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, menyadari bahwa untuk menyusun rencana kegiatan-kegiatan dalam program pembangunan pendidikan diperlukan kepekaan dari pengelola pendidikn untuk melihat permasalahan-permasalahan dalam pendidikan seperti mutu pendidikan, mutu penyelenggaraan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum dan putus sekolah, Berdasarkan permasalahan-permasalahan pendidikan yang dihadapi tersebut, maka pada tahap selanjutnya pengelola pendidikan dapat membuat rencana kegiatan-kegiatan pembangunan pendidikan yang mampu menjawab permasalahan-permasalahan itu.
Pengelola pendidikan, baik ditingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan dan sekolah akan mampu membuat perencanaan pembangunan pendidikan yang strategis jika didasari pada keadaan yang sebenarnya di lapangan sehingga kegiatan pembangunan pendidikan akan tepat pada sasaran. Untuk itu pengelola pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi perlu mendasari pembuatan Rencana Strategis program jangka menengah. Pembangunan pendidikan sesuai dengan keadaan nyaa pada saat sekarang (2006) dengan keadaan yang diinginkan pada lima tahun ke depan (2010).
Penyusunan rencana pembangunan pendidikan akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bila dalam proses perencanaannya memeprhatikan kebutuhan dan aspirasi yang ada di masyarakat, sehingga program kegiatan pembangunan pendidikan akn menyentuh kebutuhan dan perkembangan yang ada di masyarakat . Untuk itu penyelenggaraan pendidikan perlu memberdayakan perasn serta masyarakat dalam membangun pendidikan baik melalui keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten maupun komite sekolah.
Pembangunan pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi melalui Penyusunan perencanaan program kegiatan pembangunan pendidikan akan diukur dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia melalui dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan sumber lainnya. Proses penyusunan berjangka dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran bagi penyelenggaraan pendidikan untuk mencari alterntive sumber dana lainnya, dalam membiayai program kegiatannya, baik yang berasal dari masyarakat maupun lembaga lainnya, melalui perencanaan terukur.
Rencana strategis ini dapat menghasilkan program kegiatan pendidikan yang berkesinambungan untuk menyikapi permasalahan-permasalahan dalam pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi yang ada di masyarakat.
Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan professional sehingga siap dan mampu menyongsong pasar bebas.
Akibat dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan, pengaruh di bidang pendidikan sangat dirasakan, terutama menurunnya kemampuan orang tua siswa membiayai pendidikan anak-anaknya, pengaruh lain yang muncul adalah menurunnya timgkat kualitas SDM dan yang kurang bermakna bagi perkembangan pribadi dan watak peserta didik.
Dalam kerngka tersebut pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi yang menjadi tanggung jawab secara teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi yang juga merupakan perpanjangan tangan Bupati Muaro Jambi untuk menjabarkan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di sektor pendidikan. Perlu disusun Perencanaan Strategis (Renstra) pembangunan di bidang pendidikan tahun 2006-2010 sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran penyelenggara pendidikan dalam melaksanakan proses pembangunan di bidang pendidikan.
| S | S | R | K | J | S | M |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Des | ||||||
| 1 | 2 | 3 | ||||
| 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
| 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 |
| 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 |
| 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 |
